PANGKALPINANG, BABEL PRIDE – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. (HC) Hidayat Arsani, S.E., menerima audiensi delapan kepala desa dari Kabupaten Bangka di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (14/7/2026) malam. Pertemuan tersebut membahas persoalan kewajiban kebun plasma PT Gunung Maras Lestari (PT GML) yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Dalam suasana penuh keakraban, para kepala desa menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat terkait hak kebun plasma yang dinilai telah bertahun-tahun belum terealisasi. Mereka berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat mengambil peran dalam mendorong penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Menanggapi aspirasi itu, Hidayat Arsani menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, persoalan plasma tidak boleh terus berlarut-larut tanpa adanya kepastian bagi masyarakat yang selama ini menunggu realisasi haknya.
“Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat membutuhkan kepastian, sehingga semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk mencari solusi terbaik. Pemerintah Provinsi akan hadir sebagai fasilitator dan mengawal proses penyelesaiannya agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayat Arsani.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan plasma harus dilakukan melalui koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, instansi terkait, pihak perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, penyelesaian yang dihasilkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum.
Menurut Hidayat, iklim investasi yang sehat harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak masyarakat. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan penyelesaian secara musyawarah menjadi langkah penting agar persoalan yang telah berlarut-larut dapat segera menemukan titik terang.
Para kepala desa mengapresiasi kesediaan Gubernur menerima langsung aspirasi mereka. Mereka berharap pertemuan tersebut menjadi awal yang baik untuk mempercepat penyelesaian kewajiban kebun plasma PT GML yang selama ini menjadi harapan masyarakat di delapan desa.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Harapannya, hak masyarakat dapat segera terpenuhi sehingga memberikan kepastian, rasa keadilan, dan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.

















